Full width home advertisement

Pengenalan "APOSTILLE" di kalangan Mahasiswa dan Masyarakat umum oleh KEMENKUMHAM KALSEL




Banjarmasin - Kegiatan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama dengan  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang bertempat di Hotel Aria Barito, 02 Februari 2023 berjalan lancar.

Kegiatan ini diresmikan dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Kalsel, Bapak Faisol Ali, S.H., M.H. sekaligus beliau juga menjelaskan sedikit tentang pentingnya apostille dalam pelegalisasian dokumen. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber diantaranya yaitu yakni Akademisi Hukum Tata Negara, Mirza Satria Buana, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Banjarmasin, Ida Chairiati, dan Analis Hukum Ahli Muda, Arisy Nabawi dan para peserta serta undangan yang berasal dari mahasiswa fakultas hukum Perguruan Tinggi yang ada di Banjarmasin.

Adapun paparan Diseminasi Layanan Lagalisasi Apostille diberikan langsung oleh Narasumber mencakup beberapa poin penting diantaranya :

1. Layanan Apostille  merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan spesimen. 

2. Konvensi Apostille secara resmi telah berlaku  untuk Pemerintah Indonesia sejak 4 Juni 2022. Sebagai kosekuensinya maka dokumen publik yang diterbitkan oleh negara Pihak Konvensi Apostille akan diakui di wilayah negara Pihak Apostille lainnya setelah mendapatkan stempel Apostille. Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi  Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

3. Pemohonan legalisasi dokumen melalui layanan Apostille bisa diakses secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/ dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah tercantum dalam laman tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa Konvensi Apostille di Indonesia merupakan kebijkan yang baik demi terciptanya  kemudahan dalam proses pelegalisasian. Sehinggan proses pelegalisasian menjadi cepat, mudah dan pasti.

Harapannya sebagaimana yang dituturkan oleh Bapak Faisol Ali, S.H., M.H. dengan adanya kegiatan ini hendaknya masyarakat terutama mahasiswa dapat mengetahui dan mengenal substansi tentang layanan apostille yang ada di Indonesia. Serta dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengedukasi masyarakat yang belum mengenal apa itu layanan apostille, terutama kepada masyarakat yang minim sarana dan prasarana.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]