LPM JUSTICE STIHSA
LPM JUSTICE STIHSA atau yang dikenal dengan Lembaga Pers Mahasiswa JUSTICE Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin. LPM JUSTICE STIHSA didirikan pada bulan Oktober tahun 2022. Sekretariat LPM JUSTICE STIHSA berada di lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
LPM JUSTICE STIHSA memiliki tujuan sebagai :
1. Wadah Kreatifitas soft skill Mahasiswa dalam bidang Fotografi,Videografi,Penulisan Berita, Desain Grafis
2. Melatih Mahasiswa dapat bekerjasama dalam sebuah organisasi.
3. Menjadi tempat Mahasiswa dalam aspirasi dan kebebasan berpikirnya.
LPM JUSTICE STIHSA Memiliki Asas :
1. LPM JUSTICE STIHSA berasaskan Pancasila.
2. LPM JUSTICE STIHSA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
3. LPM JUSTICE STIHSA berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
LPM JUSTICE STIHSA PATUH KEPADA KODE ETIK PERSMA :
1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
2. Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.
3. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
4. Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.
5. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
6. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
7. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
8. Pers mahasiswa menghargai of the rocord tergadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
9. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
10. Pers mahasiswa senatiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.
11. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
12. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.
Foto Pengurus dan Anggota LPM JUSTICE STIHSA 2022-2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar